Constitutional State
Disini akan membahas Konstitusi dan Konstitusionalisme dari beberapa sumber sebagai referensi. Keseluruhan prinsip negara hukum haruslah dirumuskan dalam konstitusi, baik dalam arti tertulis dalam satu naskah UUD. Paham konstitusional ini dalam sejarah pemikiran hukum tata negara biasa disebut dengan konstitusionalisme yang di zaman sekarang ini dianggap sebagai satu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. Seperti dikatakan oleh C.J. Friedrich, “constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action ”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau consensus di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi melalui pembentukan dan penggunaa n mekanisme yang disebut Negara. Kata kuncinya adalah consensus atau ’ general agreement’ . Jika kesepa...