Constitutional State


    Disini akan membahas Konstitusi dan Konstitusionalisme dari beberapa sumber sebagai referensi. Keseluruhan prinsip negara hukum haruslah dirumuskan dalam konstitusi, baik dalam arti tertulis dalam satu naskah UUD. Paham konstitusional ini dalam sejarah pemikiran hukum tata negara biasa disebut dengan konstitusionalisme yang di zaman sekarang ini dianggap sebagai satu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern.
    Seperti dikatakan oleh C.J. Friedrich, “constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau consensus di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara. Kata kuncinya adalah consensus atau ’general agreement’. Jika kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya civil war atau revolusi dapat terjadi.
    Dengan contoh kasus di Indonesia pada tahun 1965 dan 1998. Consensus yang menjamin tegaknya konstitutionalisme di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan, yaitu: Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme di suatu Negara. Oleh karena itu, diperlukan adalah perumusan tentang cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan yang berfungsi sebagai ‘filosofische grondslag’ dan ‘common platforms’ atau “kalimatun sawa’” di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
    Kesepakatan kedua, yaitu basis pemerintahan berdasarkan aturan hukum dan konstitusi, juga sangat prinsipil. Harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas ‘rule of the game’. Kesepakatan tentang ini sangat penting agar konstitusi itu sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dalam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada consensus semacam itu, konstitusi tidak akan berguna, karena ia akan sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang ‘mati’, hanya bernilai semantic dan tidak berfungsi karena tidak difungsikan sebagaimana mestinya.            
    Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya, hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan organ-organ Negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama.
    Kesepakatan-kesepakatan itulah yang pada pokoknya dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahkan naskah konstitusi itu akan sering diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan UUD memang sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Sudah tentu, tidak mudahnya mekanisme perubahan undang-undang dasar tidak boleh menyebabkan undang-undang dasar itu menjadi terlalu kaku karena tidak dapat diubah.
Hasil gambar untuk konstitusi negara
   Konstitusi juga tidak boleh disakralkan dari kemungkinan perubahan. Pada pokoknya, prinsip konstitusionalisme modern sebenarnya memang menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip ‘limited government’.  Konstitutionalisme dapat dikatakan mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara. Fungsi Konstitusi sebagai Kepala Negara Republik dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek. 
sumber referensi: http://www.jimly.com/pemikiran/view/20
                            http://nandaayus.web.unej.ac.id/2016/11/22/negara-konstitusi-indonesia/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemahaman sustainability

Pengertian Geostrategi