Constitutional State
Disini akan membahas Konstitusi dan Konstitusionalisme dari beberapa sumber sebagai referensi. Keseluruhan prinsip negara hukum haruslah dirumuskan dalam konstitusi, baik dalam arti tertulis dalam satu naskah UUD. Paham konstitusional ini dalam sejarah pemikiran hukum tata negara biasa disebut dengan konstitusionalisme yang di zaman sekarang ini dianggap sebagai satu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern.
Seperti dikatakan oleh C.J. Friedrich, “constitutionalism
is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon
governmental action”. Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau consensus
di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan
Negara. Organisasi Negara itu diperlukan oleh masyarakat politik agar
kepentingan mereka bersama dapat dilindungi melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut Negara.
Kata kuncinya adalah consensus atau ’general agreement’. Jika
kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan Negara yang
bersangkutan, dan pada gilirannya civil war atau revolusi dapat terjadi.
Dengan contoh kasus di Indonesia
pada tahun 1965 dan 1998. Consensus yang menjamin tegaknya
konstitutionalisme di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga
elemen kesepakatan, yaitu: Kesepakatan pertama, yaitu
berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi dan
konstitusionalisme di suatu Negara. Oleh karena itu, diperlukan adalah
perumusan tentang cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah
kenegaraan yang berfungsi sebagai ‘filosofische grondslag’ dan ‘common
platforms’ atau “kalimatun sawa’” di antara sesama warga masyarakat
dalam konteks kehidupan bernegara.
Kesepakatan kedua, yaitu basis
pemerintahan berdasarkan aturan hukum dan konstitusi, juga sangat prinsipil.
Harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks
penyelenggaraan Negara haruslah didasarkan atas ‘rule of the game’. Kesepakatan
tentang ini sangat penting agar konstitusi itu sendiri dapat dijadikan pegangan
tertinggi dalam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum.
Tanpa ada consensus semacam itu, konstitusi tidak akan berguna, karena ia akan
sekedar berfungsi sebagai kertas dokumen yang ‘mati’, hanya bernilai semantic
dan tidak berfungsi karena tidak difungsikan sebagaimana
mestinya.
Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan
bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaannya,
hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta hubungan
organ-organ Negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan itu, maka
isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan
keinginan bersama.
Kesepakatan-kesepakatan itulah yang pada
pokoknya dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan
bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus
konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahkan naskah konstitusi itu akan
sering diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan undang-undang
yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan UUD memang
sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Sudah tentu,
tidak mudahnya mekanisme perubahan undang-undang dasar tidak boleh menyebabkan
undang-undang dasar itu menjadi terlalu kaku karena tidak dapat diubah.
Konstitusi juga tidak boleh disakralkan dari kemungkinan perubahan. Pada
pokoknya, prinsip konstitusionalisme modern sebenarnya memang menyangkut
prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip ‘limited
government’. Konstitutionalisme dapat dikatakan mengatur dua hubungan
yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara
pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu,
biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting,
yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, (b) mengatur
hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c)
mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara. Fungsi
Konstitusi sebagai Kepala Negara Republik
dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis
maupun dalam praktek.
sumber referensi: http://www.jimly.com/pemikiran/view/20
http://nandaayus.web.unej.ac.id/2016/11/22/negara-konstitusi-indonesia/
Komentar
Posting Komentar