Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
mengenai Wawasan Nusantara, maka terdapat 3
unsur penting Wawasan Nusantara yaitu Unsur Wadah, Unsur Isi dan Tata Laku. Wawasan Nusantara
sesungguhnya memiliki unsur pengetahuan, sikap dan perilaku. Sebagai Konteks
Wadah dan Isi maka Wawasan Nusantara merupakan penerapan Geopolitik
Bangsa Indonesia yang senantiasa harus di jiwai oleh Pancasila dan UUD 1945,
sebagai acuan Nasional yang menjadi sumber inspirasi dalam mengembangkan
potensi kewilayahan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Wawasan
Nusantara yang di dalam perwujudannya adalah pengutamaan persatuan dan kesatuan
meliputi aspek kehidupan politik, Ekonomi, Sosial-Budaya dan Pertahanan Kemanan yang dapat mengilhami pelaksanaan pembangunan nasional karena
persatuan dan kesatuan Bangsa inilah yang dalam pengalaman sejarah
keindonesiaan telah dipelajari dan membuktikan keampuhannya dalam perjalanan sejarah
Bangsa dalam mencapai cita-cita dan tujuannya.
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
1. Wujud
wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut
maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh
karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut
terbuka keatas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi. Letak
geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak
geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia.
Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.2. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik.
Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem
pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat)
bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai
kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR
merangkap sebagai anggota MPR.
Tata
kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparatur negara. Semua
lapisan masyarakat itu diharapkan dapat mewujudkan denokrasi yang secara
konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah
Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
sumber referensi : http://se.gis.bps.go.id/
Komentar
Posting Komentar