Kesadaran untuk bela negara



   Keinginan untuk bela negara timbul pada kesadaran setiap warganegara pada hak dan kewajibannya. Kesadarannya melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia. Adanya,Pengalaman sejarah perjuangan,wilayah geografis Nusantara yang strategi, Keadaan penduduk (demografis) yang besar, Kekayaan sumber daya alam, Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan,Kemungkinan timbulnya bencana perang
   Warga Negara wajib membela bangsa,pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat, laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari warganya sendiri. Dengan alasan, Bela negara merupakan wujud kecintaan kepada Kesatuan Republik Indonesia.
Pentingnya Usaha pembelaan negara memiliki arti yang sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat Mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Negara, Menjamin kelancaran penyelenggaraan Negara,Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.
  Adapun contoh upaya bela negara,Yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah membela dan mempertahankan negara dari Ancaman Agresi Belanda pertama dan kedua. POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, konflik komunal, dan sebagainya.

Sumber Referensi:
Kamarin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Gema Nusa
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma
https://chimayay.wordpress.com/2012/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pemahaman sustainability

Pengertian Geostrategi