Kesadaran untuk bela negara
Keinginan untuk bela negara timbul pada kesadaran setiap warganegara pada hak dan kewajibannya. Kesadarannya melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia. Adanya,Pengalaman sejarah perjuangan,wilayah geografis Nusantara yang strategi, Keadaan penduduk (demografis) yang besar, Kekayaan sumber daya alam, Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan,Kemungkinan timbulnya bencana perang
Warga Negara wajib
membela bangsa,pemerintah harus melindungi bangsa dan negara
dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi
rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari
luar negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara
Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat,
laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki
arti banyak tanpa partisipasi dari warganya sendiri. Dengan alasan, Bela negara
merupakan wujud kecintaan kepada Kesatuan Republik Indonesia.
Pentingnya Usaha pembelaan negara memiliki arti
yang sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat Mewujudkan
keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Negara, Menjamin kelancaran
penyelenggaraan Negara,Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.
Adapun contoh upaya bela negara,Yang dilakukan TNI (Tentara Nasional
Indonesia) adalah membela dan mempertahankan negara dari Ancaman Agresi Belanda
pertama dan kedua. POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang
berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, konflik komunal, dan sebagainya.
Sumber Referensi:
Kamarin. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Gema Nusa
Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
https://chimayay.wordpress.com/2012/06/28/hak-dan-kewajiban-bela-negara/
Komentar
Posting Komentar