PANCASILA SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA
A. Dasar
Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu
sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan
sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat
sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran
filosofisnya adalah sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan
negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
B. Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai
Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang
didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok
pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan,
yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan
penjabaran sila ketiga.
Pokok
pikiran kedua menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan
kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok
pikiran ketiga menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa
negara Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai
dengan sila keempat.
Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai
penjabaran dari sila pertama dan kedua.
Pokok pikiran kelima Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan pengertian
sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima
mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia
sebagai bagian dari masyarakat.
C.
Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini
dikarenakan apabila dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja
ditemukan dalam kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada
nilai-nilai dari masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
diputarbalikkan letak dan susunannya.
Sumber referensi : file.upi.edu
Tanireja, T., dkk, 2014. Kedudukan dan
Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia, Purwokerto: Alfabeta Bandung
Komentar
Posting Komentar