PEMAHAMAN & PERKEMBANGAN DEMOKRASI di INDONESIA
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people)
Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat
Definisi demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya (kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat
Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan,rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen
Hendry B. Mayo memberikan pengertian mengenai demokrasi sebagai berikut:
”A democratic political system is one in which public pilicies are made on majority basis, by reperesentative subject to effective popular control a periodeic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
(Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamainnya kebebasan politik)
Hendry B. Mayo merumuskan beberapa nilai dasar dalam demokrasi sbb:
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah,menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur,membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dan menjamin tegaknya keadilan
PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA
Perkembangan demokrasi indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
– Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai
– Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan dominasi presiden dan terbatasnya peran partai politik serta peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas
– Periode 1966-1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menunjukkan sistem presidensiil
Periode 1998-sekarang, masa Demokrasi Pancasila, Demokrasi Konstitusional era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudisial
Dalam UUD 1945, tidak penyebutan kata “Demokrasi” secara eksplisit (tersurat), akan tetapi nilai-nilai demokratis termuat dalam Batang Tubuh (Pasal2) UUD 1945
Nilai-nilai demokrasi misalnya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar
Selain itu nilai-nilai demokrasi juga dapat dilihat dari ketentuan pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 yang berasaskan “Luber Jurdil” serta pemilihan kepala daerah secara demokratis
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemelihan kekuasaan mayoritas
Presiden Habibie mengemban tugas untuk mempersiapkan pemilu, menyusun berbagai UU. Diantaranya adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
Pada masa ini terjadi penghapusan dwifungsi ABRI (sekarang TNI) yaitu penghapusan fungsi sosial-politik sehingga hanya mengemban fungsi pertahanan saja.Terjadi amandemen UUD 1945 dalam 4 tahap selama thn 1999-2002 amandemen menghasilkan pemerintah yg lebih demokratis: Peran DPR diperkuat karena semua dipilih dalam Pemilu pengawasan terhadap Presiden diperketat,HAM memperoleh jaminan yang lebih kuat 2004 pilpres secara langsung setelah dilakukan Pileg sejak pertengahan 2005 semua kepala daerah juga dipilih secara langsung
sumber referensi:http://fetty.note.fisip.uns.ac.id/2014/12/18/arti-dan-perkembangan-demokrasi/
http://www.appell.co/2015/10/perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html

Komentar
Posting Komentar